Polisi Ringkus Sindikat Pencurian di Lumajang
Merdeka.com - Meski masih berusia 21 tahun, SRT termasuk pencuri profesional. Tercatat, dia mampu melakukan pencurian berbagai benda berharga di 18 titik dalam beberapa bulan terakhir. Namun petualangan pemuda asal Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian ini berakhir.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk SRT yang ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha dan satu unit ponsel.
"Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/1).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya