Polisi Telah Identifikasi 2 DPO Kasus Hoaks Server KPU
Polisi Telah Identifikasi 2 DPO Kasus Hoaks Server KPU. Dedi menjelaskan masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat di kasus penyebaran hoaks server KPU. Polisi juga telah mengantongi identitas dan tempat persembunyian dua pelaku tersebut.
Polisi mengindentifikasi dua pelaku lain dalam kasus penyebaran hoaks tentang server atau peladen KPU di-setting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Satu di antaranya pelaku merupakan kreator.
"Penyidik sudah lakukan profiling dua DPO tersebut. Salah satu pelaku ialah pemilik akun Instagram yang diduga sebagai kreator," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (10/4).
Dedi menjelaskan masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat di kasus penyebaran hoaks server KPU. Polisi juga telah mengantongi identitas dan tempat persembunyian dua pelaku tersebut.
"Sampai dengan tadi malam, sudah ada dua lokasi yang dicurigai. Yang pertama di daerah Jateng, yang kedua daerah Tangerang," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua buzzer penyebar hoaks yang menyebut server KPU disetting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, dan RD yang ditangkap di Lampung.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Buru 2 Buronan Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
2 Penyebar Hoaks KPU Menangkan Paslon Dibekuk, Satu Pelaku IRT di Lampung
Jokowi: Yang Buat Kebohongan Tidak Mikir
Saksi Ruben Ngaku Dikirim Foto Lebam, Ratna Sarumpaet Membantah
Gara-Gara Hoaks Pemilu 2019 Bakal Rusuh, Banyak WNI Kabur ke Luar Negeri
Kasus Hoaks Server KPU, Penyidik Bareskrim Periksa Eks Bupati Serang