Polisi Tangkap Sopir Xenia Tabrak Lari Tukang Mi Ayam di Sudirman
Namun, karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.
Polda Metro Jaya menangkap sopir mobil jenis Xenia nopol B 1541 WMT yang menabrak lari tukang mi ayam di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (21/5) dini hari.
"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 Wib," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara, Sabtu (22/5).
Sambodo menjelaskan tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 Wib. Saat itu pelaku sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.
Namun, karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.
Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.
"Kesimpulannya Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.
ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Baca juga:
Pelaku Tabrak Lari di Bali yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Ditemukan Tewas Tergeletak, Melani Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Polisi Sebut Mobil Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Kendaraan Pejabat
Alasan Pelaku Tabrak Satu Keluarga di Kelapa Gading dan Kabur Usai Kejadian
Bocah Korban Tabrak Lari Mahasiswa di Kelapa Gading Alami Pendarahan Otak
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Anak 7 Tahun di Kelapa Gading Tersangka