Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Tabrak Lari di Bali yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Pelaku Tabrak Lari di Bali yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi Pelaku tabrak lari Badung Bali. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Merdeka.com - Pelaku tabrak lari ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, berinisial IWW (50). Peristiwa tabrak lari itu, juga sempat terekam kamera mobil yang ada di belakangnya dan menjadi viral di media sosial.

"Untuk kerugian material Rp 500.000," kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, di Mapolres Badung, Bali, Senin (10/5).

Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (2/5) lalu, sekitar pukul 22:00 Wita, di Jalan Raya Sibang, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, kendaraan mobil roda empat yaitu Daihatsu Xenia dengan Nopol DK 1451 FM yang dikendarai pelaku menyerempet sepeda motor Honda Vario Nopol DK 5840 FAB milk korban berinisial NAR bersama penumpangnya berinisial AAS.

Awalnya, pengemudi sepeda motor atau korban bergerak dari arah timur menuju ke arah barat di belakangnya bergerak kendaraan Daihatsu yang dikemudikan pelaku dengan arah yang sama mendekati di TKP dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, mendahului sepeda motor korban dan lalu menyerempet dan mengakibatkan pengendara maupun yang dibonceng terjatuh di badan jalan.

"Dan tanpa diduga pengendara atau (pelaku) tetap melaju dengan kecepatannya serta langsung meninggalkan TKP," imbuhnya.

Akibat kejadian itu, pengemudi sepeda motor mengalami luka pada kaki kanan lecet dan sementara yang diboncengmengalami luka pada perut lecet, luka bakar pada kaki kanan, tangan kanan lecet dan kini dirawat di RSUP Sanglah Denpasar, Bali.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap pada Senin (3/5) lalu dan langsung diamankan.

"Melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban di mana ditarik kesimpulan bahwa pengemudi kendaraan Xenia, melanggar pasal 311 dan 312 Undangan-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar AKP Saputra.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP