Polisi Tangkap Seorang Honorer Dishub Kota Kendari Edarkan Sabu
Seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi pengedar 553 gram sabu. Dia akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi pengedar 553 gram sabu. Dia akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka inisial DS (36) ditangkap pada Kamis (2/9) pukul 21.30 WITA.
"Tersangka ditangkap BTN Bukit Permata Hijau Blok D-2 Nomor 23 RT 06 RW 05, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari," kata Eka, Jumat (3/9). Dikutip dari Antara.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Eka, saat polisi melakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus paket seberat 513 gram dan enam sachet kecil seberat 40 gram, semuanya diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka merupakan pengedar narkotika (bandar) dan juga sebagai tukang tempel. Hasil keterangan tersangka, BB didapat dari seseorang di Kota Kendari," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Produksi Sabu-Sabu di Perumahan Mewah Karawaci, 2 WN Iran Diduga Gunakan Metode Baru
Polisi Soal Motif Coki Pardede Pakai Sabu: Untuk Kesenangan Tambah Percaya Diri
Kemenkumham Pindahkan Narapidana Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Polisi Ungkap Cara Coki Pardede Gunakan Sabu Tidak Lazim
Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Tretan Muslim dan CEO MLI