Polisi Tangkap Satpam di Pringsewu Lampung Diduga Cabuli Siswi SD
Terduga pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta, ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Polres Pringsewu telah menangkap seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55). Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) secara berulang kali di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, terduga pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta, ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
"WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9) sore, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Johannes, Kamis (18/9).
“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” sambungnya.
Menurut Johannes, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempatnya bekerja.
“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ungkapnya.
Aksi WS disebutnya terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Peristiwa itulah yang kemudian membuka kasus ini. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan hingga kini baru ada satu korban yang melapor.
Kekinian, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain.
"Orangtua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” katanya.