LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung

S (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi. Akibat perbuatannya itu, sang anak yang baru berusia 14 tahun hamil.

2022-03-05 02:05:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

S (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi. Akibat perbuatannya itu, sang anak yang baru berusia 14 tahun hamil.

Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang dihuni bersama anak-anaknya.

"Atas perbuatannya itu, S, kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Saat ini masih di Polsek Balaraja," kata Herry saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Advertisement

S sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku masih dimintai keterangan dan ditahan di Polsek Balaraja.

"Pelaku ini kerjanya kuli bangunan. Sedangkan saat ini korban yang masih di bawah umur tengah hamil 11 minggu," jelas dia.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menerangkan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah kakak korban melaporkan ke Mapolsek Balaraja.

Advertisement

Laporan tindak pidana pemerkosaan itu, teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten. Perkara tersebut, baru dilaporkan kakak korban pada (28/2/2022) kemarin.

Dari pengakuan pelaku dan informasi dari korban, kata Polisi, pemerkosaan telah berlangsung lama, diperkirakan selama kurun waktu delapan bulan terakhir, sejak pelaku bercerai untuk ketiga kalinya.

"Sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu, dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali," terang Jarot.

Baca juga:
Perwira Polisi Diduga Cabuli Pelajar SMP di Gowa Ditetapkan Tersangka
Polisi Sulsel Rudapaksa ART, Ketum Tidar Sara Djojohadikusumo Desak RUU TPKS Disahkan
Diancam, Pelajar SMP di Makassar Diperkosa Ayah Tiri
Polisi Tetapkan Kuli Bangunan jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Tangerang
Polisi Ungkap Anak Korban Pemerkosaan Kuli Bangunan di Tangerang Dicekoki Miras
Asyik Main Handphone di Ruang Tamu, Cucu di Banyuwangi Dicabuli Kakek Kandung

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.