LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Catut Merdeka.com Soal Wanita Bawa Anjing di Masjid

Pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu 3 Juli memposting berita bohong terkait wanita bawa anjing ke masjid di Bogor.

2019-07-05 09:54:21
Cek Fakta
Advertisement

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria diduga penyebar hoaks atau berita bohong tentang wanita membawa anjing ke masjid yang mencatut situs Merdeka.com. Pelaku diketahui berinisial S alias BA (40).

"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Cyber Crime Polda Kalbar di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi Nazriansyah, Kamis 4 Juli 2019. Seperti dikutip Antara.

Mahyudi menuturkan, pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu 3 Juli memposting berita bohong terkait wanita bawa anjing ke masjid di Bogor.

Advertisement

Dia memposting berita hoaks yang berjudul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan latar foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku juga menambah caption yang dibuat sendiri.

"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ucapnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam operasi itu, tim siber juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut.

Advertisement

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," kata Mahyudi.

Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.

Pembuat hoaks telah mencatut lambang dan berita Merdeka.com terkait berita wanita bawa anjing masuk masjid . Dalam postingannya, pembuat hoaks mengganti judul dan isi berita Merdeka.com yang selanjutnya diunggah di situs https://merdekaind.blogspot.com.

Redaksi Merdeka.com mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah membuat judul berita seperti itu. Berita asli terkait kasus tersebut bisa dicek di tagar ini, https://www.merdeka.com/tag/video-viral/

Sementara itu, Polisi sudah menyatakan berita dari merdekaind.blogspot.com adalah hoaks.

"Beredarnya berita di media online merdekaind.blogspot.com yang memuat pernyataan Polri dengan menggunakan foto Kapolri, "Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!! adalah Tidak Benar/HOAKS. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut."

Baca juga:
Polisi Usut Penyebar Hoaks Catut Nama Merdeka.com Soal Wanita Bawa Anjing di Masjid
Cek Fakta: Nama Merdeka.com Dicatut Sebar Hoaks Berita Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Cek Fakta: Bocah di Pati Bukan Dibakar Temannya Tapi Luka Bakar Akibat Main Mercon
Sebar Video Hoaks, Seorang PNS di Aceh Barat Daya Terancam 10 Tahun Bui
Penjelasan Polisi soal Hoaks-Hoaks yang Beredar di Media Sosial 22 Mei
Kapolri Tegaskan Berita 'Tembak Mati Perusuh Sekalipun Cucu Nabi' Hoaks
Tanggapan KPU Bekasi Soal Viral Video Pemindahan Kotak Suara ke Gudang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.