LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap pencuri hp di Johar Baru

Pelaku tertangkap oleh petugas karena ketika pelaku mengambil handphone korban langsung berlari. Akan tetapi, karena korban meneriaki 'Maling' ke pelaku. Sontak petugas yang berjaga dekat lokasi langsung mengejar dan akhirnya dapat menangkap pelaku.

2018-06-04 09:13:34
Penjambretan
Advertisement

Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian. Pelaku berinisial DS (40) itu ditangkap pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Johar Baru Kompol M Nababan mengatakan, mula kejadian ketika korban atas nama Balkis Sakinah sedang berboncengan dengan Yoga Yoso dan berjalan bareng dengan Asnawi serta Ahmad Haris Kurniawansyah.

"Ketika korban sedang berboncengan sepeda motor bersama saksi dan berhenti karena menunggu lintasan kereta api kemudian korban memainkan handphone namun pelaku tiba-tiba muncul dari belakang korban dan langsung mengambil handphone yang sedang dimainkan oleh korban," kata Nababan melalui keterangan tertulis, Senin (4/6).

Advertisement

Handphone milik korban yang diambilnya itu merek Oppo. Kejadian itu sendiri, terjadi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, RW 01 (sebelum pintu KA) Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Barang milik korban berupa 1 unit Hp Merek Oppo warna Rose Gold yang dilakukan oleh tersangka DS," ujarnya.

Pelaku tertangkap oleh petugas karena ketika pelaku mengambil handphone korban langsung berlari. Akan tetapi, karena korban meneriaki 'Maling' ke pelaku. Sontak petugas yang berjaga dekat lokasi langsung mengejar dan akhirnya dapat menangkap pelaku.

Advertisement

"Setelah itu pelaku DS berlari namun korban Balkis Sakinah berteriak maling sehingga pelaku DS berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP yakni, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Barang bukti yaitu satu unit Hp Merek Oppo type A1601 Warna Rose Gold, satu buah Tas ransel warna hitam," tandas Nababan.

Baca juga:
Wajahnya viral di medsos, dua pencuri kabel Telkom di Samarinda ditangkap
Jelang Lebaran, polisi antisipasi pencurian rumah kosong ditinggal mudik
Dua Bonek perampas motor di Stadion Agung Bantul dibekuk polisi
Pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Pasar Minggu ternyata residivis
Sakit hati dipecat, dua pria curi mobil mantan majikan
Maling HP perkosa PRT yang memergokinya sedang beraksi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.