LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemilik Celurit di Gerbang Tol Slipi, Pelaku ABG 16 Tahun

TF bersama dengan MRP (16) dan RAP alias RMY (16) kabur dengan mengendarai sepeda motor berbocengan.

2020-04-29 17:40:14
benda mencurigakan
Advertisement

Polisi menangkap pemilik celurit yang tertinggal di Gerbang Tol Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Rupanya celurit tersebut milik TF alias ADN seorang remaja berusia 16 tahun. Celuritnya terjatuh ketika lari tunggang-langgang menghindari kejaran warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, TF adalah salah satu remaja yang ikut tawuran antar kelompok pada Minggu (19/4) kemarin. Saat itu, warga membubarkan kerumunan. Beberapa remaja kocar-kacir berlarian.

TF bersama dengan MRP (16) dan RAP alias RMY (16) kabur dengan mengendarai sepeda motor berbocengan.

Advertisement

"Mereka dengan satu motor melarikan diri sampai dengan lampu merah Slipi putar balik," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/4).

Audie menerangkan, dua diantaranya memilih lari meloncat melintasi pintu Tol Slipi 1. Saat itulah TF alias ADN membuang sebilah celurit yang ditenteng ke dekat palang pintu tol.

"Dia dikejar balik masuk ke pintu tol diteriaki oleh pengamanan di sana dia membuang celurit di situ," ujar dia.

Advertisement

Pernyataan Audie sekaligus meluruskan kabar yang sebelumnya beredar. Awalnya dikira celurit hendak dipakai untuk membegal petugas tol.

"Jadi bukan pembegalan yang sebenarnya terjadi adalah tawuran antar kelompok remaja,"ucap dia.

Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang remaja. Satu diantaranya yaitu RAP (16) berstatus sebagai saksi.

"MRP alias RVN dan TF ditangkap karena membawa senpi air soft gun dan pemilik celurit," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 51 ayat 1 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun.

"Satunya lagi dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar dia.

Sebelumya, Polisi mengamankan sebilah celurit besar yang tergeletak di ruas jalan tol. Penemuan ini mengejutkan penjaga pintu tol. Penjaga tol tak menyangka senjata tajam itu ditinggalkan begitu saja.

"Gede banget saya aja merinding. Kita ngerinya dia balik lagi ambil itunya dia," kata seorang wanita yang ada di dalam video seperti di kutip Liputan6.com, Selasa (21/4).

Suasana itu diabadikan lewat rekaman video berdurasi 00.34 detik. Salah seorang petugas kepolisian dengan sigap mengambil senjata tajam menggunakan plastik merah. Celurit itu pun di masukan ke dalam karung.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Beredar Video Penemuan Celurit di GT Slipi I, Petugas Dapati 2 Orang Kabur
Bocah SD dan SMP di Cianjur Ditangkap Polisi Karena Bawa Senjata Tajam di Tas
Kedapatan Bawa Golok, Satu Peserta Kongres PAN Ditangkap Polisi
Soal Kebiasaan Warga Bawa Pisau, Gubernur Sumsel Bilang 'Kekerasan Sudah Tak Laku'
Polisi Tangkap Pria Pembawa Gergaji 3 Meter saat Tawuran di Jakarta Barat
Merasa Diguna-guna, Jumari Ancam Tetangga dengan Celurit

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.