LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Penebang Kayu Ilegal di Bengkalis

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.

2021-04-16 23:03:00
Penyelundupan Kayu
Advertisement

Polisi menangkap Subagio alias Bek diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.

"Pelaku Bek ditangkap di jalan simpang Kunti Dusun Sena desa Sungai Linai, kecamatan Siak Kecil, Bengkalis," katanya di Bengkalis, Jumat (16/4).

Advertisement

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chinsaw, sepeda motor Nmax, dan kayu olahan 15 keping.

"Anggota Polres Bengkalis yabg bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji merupakan sebagai cukong atau pemodal," jelasnya.

Selanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di tempat tinggal para pekerja milik Muji.

Advertisement

Lokasi itu juga dijadikan tempat pemotongan kayu tepatnya di jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Di lokasi yang berbeda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pembalakan liar lainya, bernama Agus Setiawan dan Rudi. Keduanya merupakan warga Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Sebah Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.

"Pelaku Agus Sentiawan dan rekannya Dawung berhasil diamankan di lokasi pembalakan liar atau ilegal logging. Sedangkan pelaku lainya melarikan diri dalam hutan," jelasnya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkas Hendra.

Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu
Genjot Hilirisasi Industri, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Limbah Kayu
Polisi Gagalkan Pembalakan Kayu Ilegal Dari Suaka Margasatwa di Riau
Pernyataan-pernyataan Kontroversi Viktor Laiskodat yang Jadi Sorotan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.