LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Jaringan Uang Palsu di Tanjung Priok

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 300 miliar. Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, mereka berinisial AR, HS, RV, DA, FF, PA dan H.

2019-07-12 07:31:00
uang palsu
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan obligasi valas palsu dalam pengungkapan jaringan pengedar mata uang asing palsu berjumlah miliaran rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga buah obligasi valas yang diduga palsu.

"Ada temuan tiga obligasi yakni obligasi euro, obligasi dolar Hong Kong dan obligasi poundsterling," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/7).

Advertisement

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan obligasi tersebut pada pihak bank untuk menentukan keasliannya.

"Kami lakukan pengecekan ke bank, dan bank menyampaikan dan menyatakan tidak mengenali obligasi tersebut," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp300 miliar. Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, mereka berinisial AR, HS, RV, DA, FF, PA dan H.

Advertisement

Reynold mengatakan, mereka diketahui sebagai anggota dari jaringan pengedar uang palsu yang sama dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pidana penjara 15 tahun.

"Pasal pidana yang ditetapkan Pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Reynold.

Baca juga:
Polres Tanjung Priok Bongkar Kasus Uang Palsu Senilai Rp 300 Miliar
Jelang Lebaran, Peredaran Uang Palsu Semakin Meningkat
Ojek Online di Samarinda Kaget, Ada Penumpang Bayar Pakai Uang Palsu
Polisi Sita Rp30 Juta Uang Palsu di Wonosobo
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Upal Lintas Kota, 1 Pelaku Buron
Tepergok Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Ari Wibowo Dibekuk Polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.