LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu Tangerang, Hendak Beraksi Saat Idulfitri

Dari pengungkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 180 gram yang terdiri dari empat paket. Masing-masing sebanyak kurang lebih 102 gram, 50,2 gram, 18,28 gram dan 7,14 gram.

2021-05-19 22:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang, mengamankan seorang bandar besar sabu berinisial AS di kamar apartemen di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Kota Tangerang. Dia ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu bertepatan di hari Raya Idulfitri.

"Penangkapan pada Jumat (14/5), bertepatan dengan momen lebaran. Dari hasil penggeledahan kami dapati total 180 gram narkotika jenis sabu," terang Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dalam keterangan pers Rabu (19/5).

Polisi mengaku masih berusaha melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut. Diterangkan Pratomo, dari pengungkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 180 gram yang terdiri dari empat paket. Masing-masing sebanyak kurang lebih 102 gram, 50,2 gram, 18,28 gram dan 7,14 gram.

Advertisement

Di hadapan Polisi, AS mengaku baru sekali beraksi sebagai bandar narkoba di Tangerang. Dia mengaku memperoleh kristal bening sabu-sabu itu, dari rekannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Antara tersangka dan penyuplai ini enggak ketemu langsung, ada perantaranya. AS saat mengambil bisa sampai 1 kilogram, kemudian dipecah dalam beberapa paket lagi sama dia," jelasnya.

AS mengakui, sabu-sabu yang diedarkannya itu hanya di wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Akibat perbuatannya tersebut, AS disangkakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman yang kita berikan paling minimal 6 tahun penjara dan maksimal bisa 30 tahun penjara," jelas dia

Baca juga:
Terduga Pengedar Narkoba Meninggal usai Diperiksa di Polresta Pontianak
Masuk Jurang, Kurir Sabu dari Kaltara Kabur ke Hutan Saat Dikejar BNN
Pemkot Palembang Akui Kesulitan Ubah Wajah Kampung Narkoba
Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi terkait Narkoba
5 Tahanan BNNP Sumut Kabur Usai Siram Petugas Pakai Air Cabai, Ini Faktanya
Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Pos Penyekatan Tabalong

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.