LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian di Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama inisial LS.

2020-03-10 11:08:30
Pencurian
Advertisement

Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap tujuh pelaku pencurian di berbagai macam lokasi. Tujuh pelaku tersebut yakni diketahui berinisial EW, LH, KI, TRS, AS, GG, dan EGI.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama inisial LS.

"Pelaku LS bersama dengan EGI melakukan pencurian di rumah milik saudara Sutrisna bin Warsa, Blok Sabtu RT 002, RW 006, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Advertisement

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit motor merek Yamaha Jupiter MX warna merah marun, satu lembar STNK asli dan satu buah anak kunci lemari.

Lalu, untuk pelaku pencurian inisial EA dan LH melakukan aksinya di Ruko Cilongkrang, Toko Khanza Fashion, Blok Minggu, Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver metalik, nomor polisi B 1613 JP, berikut kunci dan STNK. Tiga karung berisi pakaian berbagai macam jenis dan merek, dua buah tablet merek Evercross serta dua buah linggis warna biru," ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku atas nama inisial KI, TRS, AS dan GG. Keempat pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi E 6625 JF.

"TKP halaman ruko yang di jadikan Kantor Ormas BPKB Banten, Blok Pasuketan, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Korban atas nama Faturohman," ucapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kunci leter T yang sudah tidak ada matanya dan satu buah alat untuk membuka tutup lubang kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga:
WNA Palestina Ditangkap Usai Curi Mobil di Tamansari
Polisi Sergap Komplotan Curanmor, Biasa 'Petik' 7 Sepeda Motor di Bekasi
Karyawan di Aceh Tertangkap CCTV Curi Uang Perusahaan Rp1 Miliar Lebih
Ikut Pengajian, Dua Wanita Curi Handphone Jemaah
RSUD Karawang Rawan Maling, Keluarga Pasien Kehilangan Uang Rp7 Juta
Modus Ajak Kencan, Seorang Wanita Dibantu Suami Bawa Kabur Barang Belasan Korban

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.