LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap 5 ABK bawa pakaian bekas dari luar negeri

Polisi akan menghitung ulang jumlah pakaian bekas tersebut, karena keterangan para ABK masih belum dipercaya. "Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang ABK, 1 kapal Mutiara Indah bermuatan pakaian bekas, 3 unit truck fuso, serta 561 bal pakaian bekas," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,

2018-05-07 10:43:02
Pakaian Bekas Impor
Advertisement

Personel Polsek Bangko mengamankan ratusan bal pakaian bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalu perairan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Polisi menyita sejumlah pakaian yang dibawa dengan kapal jembatan Pedamaran II, Kecamatan Bangko.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan awalnya personel Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah jembatan Pedamaran II adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Saat di jembatan tersebut ditemukan sebuah Kapal Mutiara Indah sedang membongkar barang berupa pakaian bekas atau ball press diduga dari luar negeri," ujar Sigit kepada merdeka.com, Senin (7/5).

Advertisement

Selain itu, di lokasi juga ditemukan 3 mobil truk Fuso, dua di antaranya sudah bermuatan penuh dengan pakaian bekas, sementara yang satu lagi masih kosong. Saat di TKP petugas mengamankan 5 orang ABK (Anak Buah Kapal) untuk diminta keterangan.

"Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang ABK, 1 kapal Mutiara Indah bermuatan pakaian bekas, 3 unit truck fuso, serta 561 bal pakaian bekas," kata Sigit.

Sigit menyebutkan pihaknya akan menghitung ulang jumlah pakaian bekas tersebut, karena keterangan para ABK masih belum dipercaya. Para ABK juga masih diperiksa intensif sebagai saksi.

Advertisement

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 KUHP," jelasnya.

Baca juga:
Pakaian bekas impor masih jadi primadona generasi zaman now Indonesia
8 Hal yang harus diperhatikan saat membeli baju dan aksesoris preloved
Polisi Dumai temukan kapal berisi 325 bal pakaian selundupan dari luar negeri
Pakaian bekas impor masih merajalela masuk Indonesia
Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi
5 Fakta di balik serbuan pakaian bekas selundupan,rugikan RI Rp 30 T
Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan penyelundupan pakaian bekas

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.