LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana karantina hewan. Empat tersangka berinisial HZ, AFA, DS dan GAB terbukti melakukan upaya penyelundupan benih lobster dengan tujuan negara Singapura. Sementara empat orang lain berinisial KMA, A,Y dan M masih buron.

2021-05-05 00:32:00
Penyelundupan Lobster
Advertisement

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana karantina hewan. Empat tersangka berinisial HZ, AFA, DS dan GAB terbukti melakukan upaya penyelundupan benih lobster dengan tujuan negara Singapura. Sementara empat orang lain berinisial KMA, A,Y dan M masih buron.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dari empat tersangka yang telah diamankan itu, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan 72.288 benih lobster berbagai jenis.

Puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir itu akan diterbangkan menuju Singapura, dengan menggunakan pesawat reguler Garuda Indonesia.

Advertisement

"Rencananya akan dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836," kata Adi Ferdian Saputra, Selasa (4/5).

Dalam aksinya itu, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bawaan berisi benih lobster itu dengan sayuran selada air.

"Diselundupkan menggunakan 22 box styrofoam berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air," terang Kapolres.

Advertisement

Adi menyebutkan, dari upaya penyelundupan binatang konsumsi laut dilindungi itu, para pelaku diperkirakan gagal meraup keuntungan hingga Rp 7.228.800.000.

Dari keterangan sementara pelaku di hadapan Polisi, keempatnya itu telah delapan kali melakukan upaya penyelundupan.

Masing-masing tersangka memiliki peran dan tanggung jawab dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut. Mulai dari seorang direktur perusahaan fiktif, penghubung dan tengkulak pengambil benih lobster ke nelayan.

"HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman. Tersangka AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing," jelas Kapolres.

Adi menerangkan, saat ini puluhan ribu benih lobster itu telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten. "Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga:
Polres Bandara Selidiki Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura
Warga Musi Rawas Tepergok Selundupkan 86.900 Ekor Benih Lobster ke Vietnam
Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster untuk Diekspor ke Singapura-Vietnam Digagalkan
Polda Banten Amankan 12.117 Benih Lobster dari Penjual Ilegal
84.589 Ekor Benur Berhasil Diamankan dari Penggerebekan di Cisauk
Aparat Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Berkedok Paket Makanan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.