LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Jakbar, 2 Orang Residivis

Ketiganya ditangkap terkait kasus pencurian dengan membobol rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

2021-05-25 17:04:40
Pencurian
Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tiga orang atas nama JS alias JM (69),TL alias Tego (50) dan Jl bin ML (50). Ketiganya ditangkap terkait kasus pencurian dengan membobol rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku yang berusia paruh baya ini sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali.

"Diantaranya di Citra Garden 2 Blok J-5 pengadungan Kalideres, Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (25/4).

Advertisement

Meski sudah meringkus tiga orang pelaku, polisi masih mengejar satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BG.

"Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," sebutnya.

Para pelaku telah menjalankan aksinya itu sebanyak delapan kali. Polisi menelusuri dan ternyata baru terkonfirmasi hanya empat kali saja.

Advertisement

"Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wib," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dua dari tiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis. "Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket dan 4 buah sarung tangan.

"Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp500 juta dari 4 kali beraksi," tuturnya.

"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Kantor CIMB Niaga Finance di Solo Dibobol Maling
Heboh Maling Tanpa Busana Masuk Rumah Warga di Langkat, Begini Kronologinya
Mahasiswa di Bali Curi Kartu ATM saat Dibonceng Motor, Duit Rp24 Juta Dikuras
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penggelapan dan Penipuan 50 Mobil
3 Sapi Limosin Dicuri dari Kandang Warga Lumajang, Ditemukan Jejak Kaki Kecil

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.