LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap 2 remaja pembunuh Mahasiswa UGM usai SOTR

"Pelaku inisial AYT (19) inilah orang yang melakukan pembacokan. Sedangkan MWD sebagai jongki atau yang mengendarai motor. Yang satu mengendarai yang satu membacok."

2018-06-11 14:03:03
Pembunuhan
Advertisement

Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang remaja yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga (26). Dua remaja tersebut berinisial AYT (19) dan MWD (15).

Penangkapan terhadap dua orang remaja ini dilakukan pada Sabtu (9/6) yang lalu. Kedua remaja yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing dalam pembacokan terhadap Dwi.

"Pelaku inisial AYT (19) inilah orang yang melakukan pembacokan. Sedangkan MWD sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang satu mengendarai yang satu membacok. Mereka memepet (korban) tanpa bertanya. Langsung membacok," ujar Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/6).

Advertisement

Armaini menjelaskan untuk tersangka AYT berstatus baru saja lulus SMA. Saat ini akan meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi. Sedangkan tersangka MWD baru saja lulus SMP dan sedang mencari sekolah untuk meneruskan ke SMA.

Armaini menuturkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendo dengan panjang 40 sentimeter, satu unit sepedamotor matik dengan plat AB 2411 WI, celana dan kaos tersangka.

"Tersangka AYT disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan tersangka MWD akan menjalani peradilan di bawah umur. Keduanya disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkap Armaini.

Advertisement

Armaini menambahkan meskipun ada tersangka yang di bawah umur tetapi pasal yang digunakan tetaplah pasal pidana. Meskipun demikian tersangka itu akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

"Mengenai pasal tetap itu. Tapi perlakuan terhadap penyidikan dan persidangan nanti mengikuti UU perlindungan anak (untuk tersangka MWD)," tutup Armaini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga tewas dibacok usai membagikan makan sahur atau sahur on the road (SOTR). Dwi dibacok saat melintasi perempatan Mirota Kampus, Jalan C Simanjuntak, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Kamis (7/6) pukul 02.30 WIB.

Dwi tewas karena mengalami luka bacokan di bagian punggung. Luka bacokan ini memiliki kedalaman 8 sentimeter dan panjang 6 sentimeter sehingga mengenai organ dalam Dwi. Dwi pun kemudian dilarikan oleh teman-temannya ke RSUP Dr Sardjito. Sempat mendapatkan perawatan intensif, Dwi mengembuskan napas pada pukul 06.45 WIB.

Baca juga:
Diminta bubar tak mau, gerombolan pemuda ngacir saat polisi tembakkan gas air mata
Bawa narkoba, 2 orang peserta SOTR diamankan polisi
Bawa miras dan senjata tajam, belasan peserta SOTR ditangkap
Bawa celurit & parang saat SOTR, 3 pria ditangkap polisi di Jl MH Thamrin Jakpus
Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras di Jatinegara saat SOTR

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.