LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap 2 pelajar spesialis curanmor di Jambi Selatan

Kedua tersangka diduga juga merupakan anggota kelompok geng pencurian kendaraan bermotor.

2014-09-24 09:52:03
curanmor
Advertisement

Kepolisian sektor (Polsek) Jambi Selatan berhasil membekuk pelaku kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku di antaranya berstatus pelajar. Kapolsek Jambi Selatan Kompol Faruq Afero mengatakan, bahwa satu dari dua pelaku itu terpaksa dijemput dari sekolahannya dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus pelajar itu adalah EM (18) dan Ak (18), keduanya merupakan warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi, Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan kedua tersangka atas tindak lanjut dari laporan korban dengan Nomor Laporan LP /B/221/VII/ 3 2014 dan setelah diselidiki tim berhasil mengamankan kedua tersangka pada beberapa hari lalu dan dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R.

Informasi dari Antara, Rabu (24/9), kedua tersangka diduga juga merupakan anggota kelompok geng pencurian kendaraan bermotor, meskipun dari pemeriksaan keduanya mengaku sebagai 'pemain baru' tetapi dari modus operandi yang dilakukan para pelaku ini bisa dikatakan spesialis dalam menjalankan aksinya dan sudah terkoordinasi.

Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu melakukan survei target dan lingkungan tempat mereka beraksi, jadi begitu sudah sesuai mereka tidak segan-segan membobol rumah korbannya dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelajar itu dikenakan sesuai pasal yang berlapis yaitu pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun kurungan penjara.

Sementara pengakuan tersangka bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Baca juga:
Tak kapok 4 kali dipenjara,maling ini dibedil sebab beraksi lagi
Mau apel pagi, polisi ini bingung motor diembat maling di Asrama
Berkedok koperasi,rupanya rumah di Medan tempat mencincang motor
Gandakan kunci, pria asal Poso colong motor jamaah masjid
Pura-pura jadi saksi, ternyata pria ini 'otaki' curanmor

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.