Polisi tak akan hentikan kasus pidana calon kepala daerah, cuma ditunda
"Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ungkap Tito.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan posisi instansinya terkait penindakan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum sudah sangat jelas. Menurutnya, Polri akan menunda segala proses hukum pada setiap calon kepala daerah.
"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon yang ikut dalam pilkada," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Tito menungkapkan, kasus pidana tidak akan dihentikan. Tetapi hanya ditunda hingga penetapan pemenang Pilkada seretak 2018. yang menimpa calon kepala daerah.
"Nah supremasi hukum tetap dijalankan nanti setelah pemungutan suara selesai, penghitungan, dan kemudian penetapan nanti. Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ungkapnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan alasan dia menghargai proses demokrasi terselih dahulu. Sebab, kata dia, jika sudah menjadi calon kepala daerah maka akan pihak yang bersangkutan itu juga ada sangkut pautnya dengan partai politik yang akan terkena imbas dari proses pidana calon kepala daerah.
"Nah kenapa? Kalau sudah ditetapkan tersangka mungkin ada niat baik, jangan sampai slah pilih. Tapi apapun juga ini akan merugikan partai, bukan hanya orang yang bersangkutan, partai dan pendukung, dan menguntungkan lawannya," ujarnya.
Alasan Tito meminta proses pidana dihentikan adalah untuk menghindari lebel bahwa Polri ikut berpolitik. Serta anggapan membantu salah satu pihak untuk menjatuhkan lawan lainnya.
"Daripada nanti Polri dianggap ikut berpolitik, menguntungkan, apalagi nanti bayangkan, kan di Polri menangani semua kasus. Semua kasus, korupsi, pencemaran nama baik, kasus asusila, bayangkan kalau nanti setiap orang, dari lawan politik, ada informasi sedikit lapor polisi, lapor polisi, terus minta cepat diproses. Setelah itu diproses, dipanggil, jeblok lah elektabilitasnya," tandasnya.
Baca juga:
KPK sebut pengumuman penetapan tersangka butuh waktu
Kapolri bahas persiapan pengamanan Pilkada 2018 dengan Komisi III DPR
Tanggapi permintaan Wiranto, Jokowi sebut KPK independen
Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum
Abraham Samad: Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK