Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum

Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum fadli zon. ©2017 Merdeka.com/anisya alfaqir

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Menko Polhukam Wiranto tidak punya dasar hukum kuat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Penundaan proses hukum malah bisa menjadi pelanggaran.

"Jadi menurut saya memang tidak ada dasarnya untuk menunda proses hukum. Menunda itu bisa jadi pelanggaran hukum itu sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Fadli mengungkapkan, tidak ada kesepakatan antara DPR, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut korupsi saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018.

"Waktu itu kita pernah melakukan satu rapat konsultasi termasuk dengan Kapolri dengan Komisi II, dengan Kejaksaan, KPK, Komisi III dengan KPU Bawaslu saya yang pimpin," ujarnya.

Saat rapat konsultasi itu, kata Fadli, mayoritas fraksi menolak usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada. Beberapa fraksi menilai usulan Tito bertentangan dengan asas kepastian hukum.

"Termasuk ada pembahasan mengenai itu, artinya menunda eksekusi terhadap tersangka sampai Pilkada selesai. Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ucap Fadli.

Fadli menganggap maksud permintaan Wiranto baik. Namun, menurutnya, KPK tetap harus mengumumkan calon kepala daerah yang terjerat korupsi agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto meskipun maksudnya baik tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh. Untuk tidak menimbulkan spekulasi ya harusnya diumumkan dong kalau enggak menimbulkan spekulasi," ungkapnya.

"Termasuk ini merugikan bagi calon-calon lain karena rakyat bisa menduga-duga jangan-jangan ini calon di daerah kami yang bakalan menjadi tersangka padahal tidak ada kaitannya sama sekali," sambung Fadli.

Sebelumnya, Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

"Ditunda dahulu lah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya