Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Menko Polhukam Wiranto tidak punya dasar hukum kuat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Penundaan proses hukum malah bisa menjadi pelanggaran.
"Jadi menurut saya memang tidak ada dasarnya untuk menunda proses hukum. Menunda itu bisa jadi pelanggaran hukum itu sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Fadli mengungkapkan, tidak ada kesepakatan antara DPR, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut korupsi saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018.
"Waktu itu kita pernah melakukan satu rapat konsultasi termasuk dengan Kapolri dengan Komisi II, dengan Kejaksaan, KPK, Komisi III dengan KPU Bawaslu saya yang pimpin," ujarnya.
Saat rapat konsultasi itu, kata Fadli, mayoritas fraksi menolak usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada. Beberapa fraksi menilai usulan Tito bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Termasuk ada pembahasan mengenai itu, artinya menunda eksekusi terhadap tersangka sampai Pilkada selesai. Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ucap Fadli.
Fadli menganggap maksud permintaan Wiranto baik. Namun, menurutnya, KPK tetap harus mengumumkan calon kepala daerah yang terjerat korupsi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto meskipun maksudnya baik tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh. Untuk tidak menimbulkan spekulasi ya harusnya diumumkan dong kalau enggak menimbulkan spekulasi," ungkapnya.
"Termasuk ini merugikan bagi calon-calon lain karena rakyat bisa menduga-duga jangan-jangan ini calon di daerah kami yang bakalan menjadi tersangka padahal tidak ada kaitannya sama sekali," sambung Fadli.
Sebelumnya, Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
"Ditunda dahulu lah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca Selengkapnya93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya