Polisi Tahan Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Jakarta Pusat
Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
Polres Jakarta Pusat resmi menahan Andy Wibowo tersangka penodongan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
"Iya benar sudah ditahan," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (15/6).
Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman hukumannya kepemilikan senjata adalah 12 tahun penjara, dan 1 tahun untuk pidana perbuatan tidak menyenangkan. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
"Iya (20 hari) sesuai prosedur," kata Arie.
Sebelumnya, Andy Wibowo diamankan polisi lantaran melakukan penodongan dengan pistol di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat pada Jumat (14/6) pagi. Pengemudi BMW hitam itu emosi karena pengemudi mobil Panther tidak memberikan jalan. Padahal, jalur yang diambilnya melawan arus. Andy ditangkap pada Sabtu (15/6) dini hari.
Andy merupakan Direktur PT Vektor perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS. Pistol yang dia bawa berjenis Walther kaliber 32. Polisi masih mengecek asal usul senjata api itu di Wasendak Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata juga Positif Narkoba
Akui Salah, Pengemudi BMW Bawa Pistol Karena Tak Berani Berkelahi
Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pengendara BMW yang Todongkan Pistol di Jalan Alaydrus
Sopir BMW Penodong Pistol Menjabat Direktur Perusahaan Pengadaan UPS
Toko Emas di Balaraja Dirampok Pria Bersenpi, Kerugian Ditaksir Rp 1,6 Miliar
Lawan Arus, Sopir BMW Pakai Senjata Hibah untuk Teror Pengendara
Pengendara BMW yang Todongkan Pistol di Jalan Ditetapkan Tersangka