LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tahan pelaku kekerasan terhadap dokter di Badung

Pada saat itu, pelaku bersama tiga orang anggota keluarganya, mengantarkan salah satu keluarganya dalam keadaan sakit akibat sesak napas. Kemudian, korban menyuruh pelaku menidurkan keluarganya yang sakit itu di atas tempat tidur pasien dan korban melakukan tindakan me

2018-03-03 01:30:00
penganiayaan
Advertisement

Polres Badung merilis kasus kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) lalu. Kekerasan terhadap tenaga medis tersebut dialami korban Dr Grace Juniaty (25) yang sedang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan. Kekerasan terhadap korban dilakukan oleh I Gusti Lanang Umbara (39).

Peristiwa tersebut berawal, pada pukul 03.00 WITA. Pada saat itu, pelaku bersama tiga orang anggota keluarganya, mengantarkan salah satu keluarganya dalam keadaan sakit akibat sesak napas. Kemudian, korban menyuruh pelaku menidurkan keluarganya yang sakit itu di atas tempat tidur pasien dan korban melakukan tindakan medis sesuai SOP.

Setelah dilakukan tindakan medis, kemudian korban menunjukkan hasil rekam medik dan menyarankan untuk pasien dirawat inap. Menurut pengakuannya, pelaku telah memesan ruangan Inap VIP, dan korban menyuruh pelaku untuk mencari kamar dan mengambil obat sendiri di apotek.

Advertisement

Namun, pelaku tak terima disuruh mencari kamar dan mengambil obat sendiri ke apotek, hasil rekam medik yang dipegangnya dipukulkan ke kepala bagian atas korban sebanyak satu kali sambil marah-marah. Namun, korban mendapatkan perlakuan seperti itu hanya terdiam saja dan kembali pelaku memukulkan satu bendel rekam medik pada bagian pipi korban.

Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Badung AKBP Yudith Satriya Hananta pada saat rilis kasus di Aula Mapolres Badung. Jumat (2/03).

"Selain menerima laporan korban, saat ini proses hukum tetap berlanjut dan pelaku kami tahan. Pasal yang kami sangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ucapnya.

Advertisement

Polres Badung menetapkan pelaku menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan sudah cukup. Selain korban, kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan telah menyita barang bukti, dan kami masih melengkapi berkas perkara dan sesegera mungkin kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Baca juga:
Sandi: Kekuatan ekonomi digital ini jangan menjelma jadi ancaman masalah sosial
Polda Jabar tangguhkan penahanan Uyu, marbut masjid sebar hoax
Perusakan mobil di underpass Senen, polisi periksa 4 driver ojek online
Sebar hoax demi penuhi permintaan anak
Aparat desa ini lapor polisi mengaku dianiaya makhluk halus

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.