LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Sita Rp30 Juta Uang Palsu di Wonosobo

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto dan berdasarkan pengembangan Heng Hermanto akhirnya ditangkap di Solo.

2019-05-26 01:33:00
uang palsu
Advertisement

Kepolisian Sektor Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, menyita uang palsu sebanyak Rp30.400.000 dari seorang pengedar uang palsu yang merupakan warga Kabupaten Purworejo Ari Wibowo.

Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto mengatakan, sejumlah uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Kejadian tersebut berawal seorang pedagang di Pasar Kertek, Wahid kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp7.000 dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000.

Namun, setelah dicek oleh Wahid ternyata uang tersebut diduga palsu. Mengetahui hal itu, dia langsung berusaha untuk menangkap pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek.

Advertisement

Aksi kejar-kejaran berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek di mana pada saat itu ada anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin sedang berada di sana. Bersama warga sekitar, Bripka Ikhsanudin kemudian mengamankan pelaku.

Seperti dilansir dari Antar, saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan dengan melempar tas kresek hijau yang dibawanya di dalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid. Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka didapati sejumlah uang palsu tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto dan berdasarkan pengembangan Heng Hermanto akhirnya ditangkap di Solo.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Heng Hermanto diketahui uang palsu itu didapat dari seorang tersangka lain warga Tegal berinisial H, dan H kini masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Sigit mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang," tutupnya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Upal Lintas Kota, 1 Pelaku Buron
Tepergok Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Ari Wibowo Dibekuk Polisi
14 Bungkus Rokok Milik Kakek Suroso Dibayar Dengan Uang Palsu
Viral Video Deteksi Uang Palsu Gunakan Bensin, Ini Kata BI
Menyamar Jadi Pegawai Bank, 4 Pengedar Uang Palsu Tipu Korban Sampai Rp 400 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.