Polisi sita dokumen Koperasi Langit Biru
Dokumen yang disita laporan keuangan berupa sertifikat kosong penyertaan modal dan legalisir pengesahan akta KLB.
Polisi mengamankan sejumlah dokumen PT Trasindo Jaya Komara (TJK) yang sekarang berganti nama menjadi Koperasi Langit Biru (KLB). Bos KLB, Jaya Komara yang saat ini masih buron diduga menilep uang nasabah sebesar Rp 6 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dokumen itu disita dari tangan sejumlah pegawai di KLB. Polisi masih menyelidiki legalitas KLB.
Dari Agus Endang dimanakan dokumen legalisir pengesahan akta KLB, keputusan rapat anggota pendirian KLB, surat kedudukan hukum KLB dan administrasi permohonan pengesahan KLB.
Sedangkan dari Heni disita Bapepam laporan keuangan berupa sertifikat kosong penyertaan modal, brosur KLB, surat perjanjian kerjasama penyertaan modal antara KLB dengan nasabah.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. "Sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes mengingat nasabah berada di luar DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Kamis (7/6).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.
Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, (2/6) sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.
Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.
Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.(mdk/did)