LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi sita 1.180 ekstasi jenis baru, dua pengedar ditangkap di Palembang

Polda Sumatera Selatan menyita 1.180 butir ekstasi jenis baru dari dua pengedar. Barang terlarang jenis baru itu diketahui dari hasil uji laboratorium.

2018-04-10 19:34:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polda Sumatera Selatan menyita 1.180 butir ekstasi jenis baru dari dua pengedar. Barang terlarang jenis baru itu diketahui dari hasil uji laboratorium.

Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Iman Darmawan (27) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dan Agus alias Andri (34), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel.

Polisi awalnya meringkus tersangka Iman di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarami, Palembang, Minggu (1/4). Dari pengakuan tersangka, polisi akhirnya menangkap tersangka lain yakni Agus di rumah kontrakannya beberapa jam kemudian.
Tersangka Iman mengaku sudah menjajakan ekstasi jenis itu beberapa tahun terakhir. Semuanya dijual di tempat hiburan malam. Sebutir ekstasi dihargai Rp 250.000-300.000. Hanya saja, dia enggan menyebutkan pemilik barang tersebut.

Advertisement

"Saya cuma jual bagi yang pesan, kebanyakan di tempat hiburan malam, diskotek begitu," ungkap tersangka Iman di Mapolda Sumsel, Selasa (10/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengaku pihaknya kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, narkoba itu tidak mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), tetapi mengandung senyawa epilon. Kasus ini baru pertama kali ditemukan di wilayah Sumsel.

"Jika dites dengan alat biasa tidak bakal ketahuan ini jenis narkotika. Kita ketahui dari hasil laboratorium, diketahui masuk dalam golongan satu," kata Farman.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, AKBP Made Swetra menjelaskan, ekstasi yang mengandung senyawa epilon tidak biasa berada dalam kandungan ekstasi. Pil ini lebih besar efeknya dibanding ekstasi biasa.

"Efeknya sama dengan esktasi, seperti menimbulkan perasaan senang, mengurangi nafsu makan, dan memunculkan efek halusinasi. Parahnya lagi, pemakai bisa depresi karena epilon lebih bahaya dari MDMA," terangnya.

Baca juga:
Kabar anak Henry Yosodiningrat ditangkap, ini kata Polda Metro
Polda Metro tahan anak konglomerat tepergok nyabu di hotel
Ponpes Ta'mirul Islam Solo bantah pengajarnya jadi pengedar sabu
Polisi gerebek rumah simpan 14 kg sabu & 4.000 butir ekstasi di Deli Serdang
Polisi tembak mati pengedar narkotika di Tangerang
Ditangkap edarkan sabu, ustaz di Surakarta akhirnya gagal berangkat umrah

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.