Polisi siap layani Jubir FPI Munarman jika ajukan praperadilan
Polisi siap melayani atas pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Diketahui, Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang Bali.
Polisi siap melayani atas pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Diketahui, Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang Bali.
"Boleh, silakan. Ini kan negara hukum. (Munarman) memang harus diberikan kesempatan. Polri menyambut baik dan kita ikuti proses praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Menurutnya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merasa di rugikan, upaya pembelaan di sisi hukum dibenarkan dan diperbolehkan. Hal tersebut pula, lanjut Boy, pihaknya mengaku akan tetap menghormati keputusan yang ditempuh Munarman.
"Praperadilan memungkinkan saat orang jadi tersangka atau salah tangkap, jadi ikuti aja, itu hak Munarman," jelasnya .
Munarman, tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang dikabarkan akan tiba memenuhi panggilan Polda Bali, Jumat (10/2) di Denpasar Bali. Kesediaan Jubir FPI ini untuk datang ke Polda Bali membuat kuasa hukumnya menunda rencana pengajuan praperadilan.
"Ya rencananya sebelum diperiksa kembali klien kami, kita ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tapi kita tunda dulu lah," ucap Zulfikar Ramli, salah satu tim pengacara Munarman yang berkantor di Jalan Raya Kuta, Bali.
Zulfikar rencananya akan didaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis kemarin (9/2). Namun tiba-tiba kuasa hukum Munarman ini meminta maaf karena satu hal lain, pendaftaran praperadilan ditunda.
Seperti diketahui, Munarman telah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang Bali pada Selasa 7 Februari 2017. Munarman dilaporkan elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari.
Dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang dikatakan Munarman bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat. Munarman resmi di tetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca juga:
Punya agenda padat, Habib Novel tak hadiri pemeriksaan di Bareskrim
Panglima TNI perintahkan Korem hingga Koramil bantu polisi jaga 112
Penuhi panggilan, Bachtiar akui pakai yayasan buat galang dana aksi
Dimotori FPI, massa ormas Islam Jateng ikut aksi 11-2 di Jakarta
Munarman akan datang ke Polda Bali, kuasa hukum tunda praperadilan
Kasus pencucian uang, polisi akan panggil lagi Bachtiar Nasir