LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi siap kawal sidang perdana terdakwa pembunuh Eno

Menurut informasi, bakal ada massa yang akan melakukan unjuk rasa di luar gedung PN Tangerang siang ini.

2016-06-07 12:02:45
Jakarta
Advertisement

Aparat kepolisian hari ini siap melakukan pengamanan dalam sidang perdana kasus pembunuhan Eno Farihah (19), karyawati PT Polyta Global Mandiri yang diperkosa dan ditusuk alat kemaluannya dengan gagang cangkul. Sidang tersebut akan menghadirkan satu terdakwa, yakni RAI (16).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pengamanan tersebut guna mengantisipasi kericuhan. Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, bakal ada massa yang akan melakukan unjuk rasa di luar gedung PN Tangerang.

"Sudah diantisipasi dan tentunya kalau memang ada orasi-orasi demo di jalan tentunya juga akan kita amankan kita tempatkan sesuai jumlah massa ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Selain itu, Awi juga menegaskan akan memperketat pengamanan, apabila ada peningkatan jumlah massa aksi dalam sidang kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Kalau memang dibutuhkan kekuatan lebih juga kita akan lakukan pengamanan," tegasnya.

"Jika pengawalan terdakwa dalam setiap sidang di pengadilan akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Tentunya juga biasanya kejaksaan akan minta ke kita dan ini sudah berlaku ya dalam artian SOP sudah berjalan tiap tahanan kita lakukan pengawalan itu sudah selama ini sudah terlaksana dengan baik," bebernya.

Dari data yang dihimpun, sidang perdana pembunuhan Enno akan digelar secara tertutup, mengingat terdakwa RAI masih di bawah umur. Sidang yang nantinya akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dikabarkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Aparat kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAI, RAR (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Baca juga:
Kenalan lewat BBM, mahasiswi farmasi di Medan dibius dan diperkosa
Marak perkosaan, ribuan perempuan aksi 1.000 lilin di Semarang
Satu dari tujuh pemerkosa gadis 14 tahun ingin nikahi korban
Pendeta cabuli anak asuh di Surabaya mulai disidang
Dicekoki miras congyang, ABG 14 tahun diperkosa 7 pemabuk

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.