Polisi serahkan korban persekusi & keluarga ke Kemensos
Polda Metro Jaya telah menyerahkan PMA dan keluarga ke Kementerian Sosial, hari ini. PMA (15) merupakan korban intimidasi dari massa FPI usai diduga menghina Habib Rizieq Shihab di akun Facebook-nya.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan PMA dan keluarga ke Kementerian Sosial, hari ini. PMA (15) merupakan korban intimidasi dari massa FPI usai diduga menghina Habib Rizieq Shihab di akun Facebook-nya.
"Korban, saudara dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementerian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Minggu (4/6).
Selain tempat tinggal, kata Hendy, korban juga akan dicarikan sekolah yang baru dan aman mengingat PMA akan mengikuti ujian.
"Iya mereka (Kementerian Sosial) juga akan cari tempat sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," kata Hendy.
Hendy menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AM dan M dinilai telah terbukti melakukan kekerasan kepada PMA.
"Tersangka belum nambah masih dua. Saksi sementara masih delapan," tandas Hendy.
Seperti diketahui, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar fotokopi kartu keluarga, dua jaket, satu topi, dan satu kartu anggota FPI. Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Baca juga:
Sandiaga: Tidak ada ruang untuk persekusi di Jakarta
Kapolres sebut Makassar bebas dari persekusi
Polisi sudah periksa ketua RW remaja korban persekusi
Jokowi bilang Indonesia jadi negara bar bar jika persekusi dibiarkan
PKS dukung polisi hukum pelaku persekusi
Polisi periksa Ketua RW korban persekusi Cipinang