LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut

Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.

2018-11-02 14:07:14
Pelecehan Bendera
Advertisement

Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada Kamis (1/11). Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).

"sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa. Karena itu, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya saat dihubungi, Jumat (2/11).

Advertisement

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. "174 KUHP ancaman hukuman 3 minggu," ucap Umar.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid pada Haris Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.

Advertisement

Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama tiga minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah lima tahun tak dilakukan penahanan.

Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. Selain mereka, pembawa bendera berkalimat tauhid dalam perayaan HSN di Garut berinisial U pun terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.

Baca juga:
NU dan Muhamadiyah serukan warganya tak ikutan aksi demo terkait pembakaran bendera
Hasil rekonstruksi, tidak ada penurunan bendera merah putih di Poso
Polisi sebut motif pengibaran bendera hitam di Poso hanya solidaritas
Pembawa bendera saat Hari Santri di Garut jadi tersangka, terancam dibui
Kabareskrim instruksikan identifikasi pihak terlibat pengibaran bendera hitam di Poso
Wali kota tak ingin imbas masalah pembakaran bendera mirip HTI dibawa ke Malang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.