Polisi selidiki unsur pidana sumur minyak di Aceh Timur meledak
Menurut Setyo, ledakan sumur minyak itu tentu berkaitan dengan Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas. Sebab itu, ada ancaman hukuman bila terbukti terjadi pelanggaran.
Polisi masih terus menyelidiki peristiwa meledaknya sumur minyak mentah tradisional di Kabupaten Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Penyelidikan mencari adanya unsur pidana ledakan yang menewaskan 21 nyawa tersebut.
"Kita ingin mencari sumber yang menyebabkan timbulnya api. Dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Menurut Setyo, ledakan sumur minyak itu tentu berkaitan dengan Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas. Sebab itu, ada ancaman hukuman bila terbukti terjadi pelanggaran.
"Sanksi pasti ada karena itu kan ada UU pengelolaan minyak dan gas ya. Dan ini sebenarnya nggak hanya terjadi di Aceh. Ada di beberapa daerah juga. Ini tentunya merupakan momen yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur-sumur ilegal tadi," jelas dia.
Sumur minyak tersebut meledak pada Rabu 25 April 2018 sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Terdapat sejumlah masyarakat yang menggali kembali sumur minyak tradisional yang sudah tua.
"Sumur tua itu digali lagi oleh masyarakat, tapi tiba-tiba muncul semburan api, dan meledak," kata Setyo.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
24 Jam lebih berkobar, api sumur minyak meledak di Aceh akhirnya padam
Korban tewas sumur minyak meledak bertambah, total jadi 21 jiwa
Kementerian ESDM serahkan kasus kebakaran sumur minyak ke penegak hukum
Korban ledakan sumur minyak di Aceh menjadi 18 orang
3 Korban ledakan sumur minyak di Aceh dirujuk ke Medan, seorang meninggal dunia