LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Selidiki Pemilik 101 Batang Kayu Ilegal di Bengkulu

Lalu ratusan kayu balok kaleng tersebut dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

2021-10-31 03:03:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah menyelidiki pemilik 101 batang kayu balok kaleng yang ditinggalkan di aliran Sungai Air Ikan, Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.

"Kalau sekarang kami belum tahu pemiliknya karena tidak ada orang di lokasi saat penemuan kayu. Kami akan menyelidikinya," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi di Mukomuko, Sabtu (30/10).

Polisi menemukan kayu tanpa pemilik sebanyak 101 batang dengan berbagai ukuran di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Diduga kayu dengan jenis rimba campuran dan meranti ini berasal dari kawasan hutan produksi di wilayah Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.

Advertisement

"Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan tanggul kayu dalam kawasan hutan produksi Air Ikan di Kecamatan Malin Deman terlebih dahulu," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Kronologis kejadian pada hari Kamis (28/10) didapat informasi dari Satuan Intelkam Polres Mukomuko yang sedang melakukan deteksi dan pulbaket adanya kayu balok kaleng di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah.

Dari informasi tersebut personel Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji bersama KBO Sat Reskrim dan anggota Unit Tipidter, anggota Satuan Samapta, dan Polsek Ipuh melakukan pengecekan TKP penemuan kayu balok kaleng tersebut.

Advertisement

Kemudian ditemukan kayu tanpa pemilik sebanyak 101 batang dengan berbagai ukuran di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.

Lalu ratusan kayu balok kaleng tersebut dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar
Kejati Kalbar Tangkap Buronan 15 Tahun Kasus Ilegal Logging
Polisi Tangkap Pelaku Penebang Kayu Ilegal di Bengkalis
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.