LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi

Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi. Kepolisian masih mendalami kasus persekusi dan perusakan toko obat dilakukan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Izin usaha toko milik MA itu pun tengah diselidiki kepolisian.

2018-01-02 14:48:56
Persekusi
Advertisement

Kepolisian masih mendalami kasus persekusi dan perusakan toko obat dilakukan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Izin usaha toko milik MA itu pun tengah diselidiki kepolisian.

"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Kasus dugaan persekusi dan perusakan terjadi pada Rabu (27/12). Tersangka yang datang bersama 20 orang lainnya melakukan pemaksaan hingga mengancam bakal menutup toko milik korban.

Advertisement

Tak berselang lama anggota polisi berpakaian dinas dan preman mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan kepolisian menetapkan Boy yang juga wakabid hisbah DPC FPI Pondok Gede sebagai tersangka.

Penahanan itu disesalkan pihak Boy Giadria hingga meminta penangguhan. Namun pihak kepolisian menegaskan penahanan itu wajar untuk proses penyidikan.

"Oh semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," pungkasnya.

Advertisement

Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.

Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.

MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka.

Baca juga:
Polisi tolak penangguhan penahanan pengurus FPI Bekasi
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Salah satu pengurus FPI di Bekasi jadi tersangka persekusi dan perusakan
Di Aceh, polisi & FPI kompak zikir bersama saat malam tahun baru
Jutaan umat muslim Reuni Akbar 212 di Monas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.