Polisi tolak penangguhan penahanan pengurus FPI Bekasi
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi Kota menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan persekusi yang dilakukan anggota FPI Bekasi Raya, Boy Giadria. Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, untuk saat ini penyidik tidak bisa menangguhkan penahanan karena masih dalam proses penyidikan. Jika pemberkasan dianggap sudah lengkap, permohonan penangguhan akan dipertimbangkan lagi.
"Penahanan tersangka sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena dikhawatirkan melakukan perbuatannya lagi, serta menghilangkan barang bukti," kata Indarto, Senin (1/1) malam.

Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya