Polisi Segera Take Down Video Yahya Waloni Diduga Melakukan Penodaan Agama
Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan. Termasuk yang merekam Yahya Waloni.
Ustaz Muhammad Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sebuah merekam isi ceramahnya diduga melakukan penodaan pada agama tertentu.
Agar konten dalam video tersebut tidak semakin meresahkan, penyidik bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan paksa atau take down video-video terkait ceramah Yahya.
"Iya sama (seperti Muhammad Kece)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan. Termasuk yang merekam Yahya Waloni.
"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu Kebhinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi.
Laporan terhadap Yahya Waloni sendiri masuk pada April 2021 lalu. Menurut Rusdi, penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021.
"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," jelas dia.
Polisi baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," Rusdi menandaskan
Baca juga:
VIDEO: Duduk Perkara Ustaz Yahya Waloni Hingga Diciduk Bareskrim
Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan
Polisi Tetapkan Ustaz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri
Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece