Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan

Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Ustaz Yayhya Waloni tesangka terkait ujaran kebencian, setalah ditangkap pada 26 Agustus 2021 kemarin. Ia ditangkap penyidik di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan meski Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini kan masih proses (pemeriksaan), ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00 Wib, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," katanya kepada wartawan, Jumat (27/8).

Selain itu, untuk barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni sebuah konten video yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut.

"(Barang bukti) ya tentunya konten video, itu alat juga yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu, dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Ustaz Yahya Waloni Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP