LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Pria Wanita Tanpa Busana di Solo

Polresta Surakarta segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan pria wanita yang ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan, Senin (27/4).

2020-04-27 15:37:25
Kriminal
Advertisement

Polresta Surakarta segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan pria wanita yang ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan, Senin (27/4).

"Sebentar lagi kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Ini masih penyidikan," ujarnya.

Andy menyampaikan, hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan satu tersangka seorang pria berinisial G alias C. Dia ditangkap di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, saat akan melarikan diri Kamis (9/4/).

Advertisement

"Kasusnya kita dalami lagi. Tapi kok arahnya sudah jelas itu. Pelaku sendiri juga memberikan keterangannya pada saat diperiksa," katanya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Ia juga mengatakan jika kedua korban tidak memiliki hubungan khusus atau pernah melakukan hubungan intim sebelum kejadian.

"Tidak ada hubungan apa-apa. Wanita itu cuma diminta membantu membersihkan rumah kontrakannya saja," tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan seorang pria berinisial G alias C dalam kasus dugaan pembunuhan pria wanita di Banyuanyar Solo yang terjadi 9 April lalu. Tersangka nekat melakukan pembunuhan dengan racun tikus terhadap korban dengan motif ingin menguasai harta korban lelaki.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga:
Pembunuh Wanita di Situ Pengalengan Depok Ditangkap
Tembak Rekan Kerja Pakai Senapan Hingga Tewas, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi
Upaya Banding Ditolak PT Banten, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati
Curi Kalung 9,5 Gram, Pemuda di Garut Bunuh Tetangganya
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Purwakarta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.