LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Bengkulu

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar.

2021-01-31 03:32:00
Kekerasan pada anak
Advertisement

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar.

"Kami akan segera melengkapi berkas perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji, Sabtu (30/1). Dikutip dari Antara.

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko telah menetapkan seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi mengantongi barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, seperti visum.

Advertisement

Kemudian keterangan dari saksi mengatakan yang bersangkutan ini ada melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang santri di pondok pesantren di daerah tersebut.

Ia mengatakan, setelah berkas perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur lengkap kemudian langsung dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini guna melengkapi berkas perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini," ujarnya.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

"Yang kami pasalkan terhadap tersangka ini pasal 80 ayat 1 itu tentang penganiayaan ringan karena pegangan sekarang hanya kasus untuk pasal itu, selebihnya belum ada," ujarnya.

Kasus kekerasan ini terjadi pada 9 November 2020. Korban berinisial EPC mengalami sejumlah luka memar sehingga menyebabkan tidak bisa berdiri dan berjalan. Dalam pengakuannya, korban dipukul oleh tersangka menggunakan bambu.

Sepekan kemudian, pelajar dari Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut meninggal dunia Minggu malam (15/11) di wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga:
Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Bengkulu
Gara-gara Bangkai Ayam, Pria Ini Tega Sabet Istri Tetangga dan Anaknya dengan Pedang
Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak di Jambi Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak
Dampak Pandemi, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Bondowoso Meningkat
Lawan Pelecehan Anak Bersama Harley Santa Club

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.