LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Segera Gelar Perkara Pemeriksaan Rekening FPI

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.

2021-02-01 10:08:26
FPI
Advertisement

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.

"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Menurut Andi, hasil pemeriksaan PPATK akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.

Advertisement

"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Advertisement

Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.

Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.

"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Baca juga:
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI
DPR: Gabung NU atau Muhammadiyah, Eks FPI Terhindar dari Paham Radikal
Komnas HAM Sebut Banyak Beredar Video Hoaks Terkait Kematian 6 Laskar FPI
CEK FAKTA: Hoaks Komnas HAM Dibubarkan Sebab Tak Bisa Usut Kasus Kematian Anggota FPI
Puluhan Mantan Anggota FPI Sumsel Gabung GP Ansor

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.