Polisi sebut Ivan Haz aniaya T selama empat bulan
"Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata polisi.
Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini terlibat kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT), inisial T.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Ivan terhadap T sudah berlangsung lama. Dari penyelidikan yang dilakukan, Ivan aniaya T selama 4 bulan.
"Yang diduga dilakukan Juni hingga September 2015," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (29/2).
Polisi telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan Ivan Haz. Misalnya saja, keterangan saksi, ahli dan beberapa dokumen penunjang.
"Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Dan unsur pidananya Pasal 184 KUHAP yang bersangkutan mengkui perbuatannya," terng dia.
Baca juga:
Polisi ungkap alasan lambat usut kasus penganiayaan Ivan Haz
Kasus penganiayaan, Polisi akhirnya tahan anak eks Wapres Hamzah Haz
Ivan Haz muncul di Polda Metro, diperiksa kasus penganiayaan PRT
Kombes Krishna bakal tangkap Ivan Haz jika mangkir pemeriksaan
Periksa Ivan Haz, Polda Metro layangkan surat ke MKD
DPR pastikan pecat Ivan Haz setelah berkekuatan hukum tetap
Kembali mangkir, Ivan Haz segera dikirimkan surat panggilan ketiga