LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi sebut berkas kasus Ahmad Dhani akan dilimpahkan pekan ini ke kejaksaan

"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

2017-12-06 15:26:30
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, sempat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis 30 November lalu. Dia menemui Ahmad Dhani yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Kepolisian memastikan kehadiran politikus Partai Gerindra itu bukan untuk melakukan intimidasi penyidikan. Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi tetap jalan terus menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke meja hijau.

"Nggak ada (intimidasi), kita tetap lanjut saja untuk lengkapi berkas selanjutnya ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12).

Advertisement

Terpisah, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, yang telah menjalani proses sertijab hari ini mengatakan penyidik segera merampungkan kasus Dhani pekan ini.

"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujarnya.

Oleh karena itu, penyidik tidak akan memanggil kembali suami Mulan Jameela itu lagi. Terkait penahanan, Iwan menyerahkan kepada penyidik.

Advertisement

"Kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan," ujar Iwan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial karena unggahannya di akun Twitter miliknya. Dia menuliskan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP' pada Maret silam.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Terlibat Kasus Hukum, Ahmad Dhani Ingin Jadi Seperti Limbad
Zulkifli Hasan minta hukum berlaku adil buat Ahmad Dhani
Polisi yakin kasus Ahmad Dhani segera masuk pengadilan
Pengacara bakal ajukan penangguhan jika Dhani ditahan
Diperiksa selama 20 jam, Dhani dicecar 27 pertanyaan soal cuitan ujaran kebencian
Pihak pelapor ingin Ahmad Dhani ditahan agar tak melarikan diri
Polisi diminta tahan Ahmad Dhani

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.