LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus 3 Pengedar 40 Kg Ganja di Medan

Tiga pengedar ganja seberat 40 kilogram yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.

2021-04-17 23:33:00
Ganja
Advertisement

Tiga pengedar ganja seberat 40 kilogram yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8," kata Irsan, Sabtu (17/4).

Advertisement

Kemudian, polisi berhasil menyita 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

"Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

Advertisement

Tiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut lantaran desakan ekonomi. Atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga:
Polisi: Artis Jeff Smith Positif Ganja
Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Polisi Ciduk Dua Kurir dengan 20 Paket Besar Ganja Kering
Pengedar Ganja Ditangkap, Industri Rumahan Ekstasi di Samarinda Terbongkar
BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja dari Empat Jaringan Lintas Provinsi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.