Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja

Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Polsek Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi memaparkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja itu.

"Masih terus kita kembangkan, saat ini kami tetapkan rekan tersangka, berinisial BDP sebagai DPO," kata Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4).

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polsek Serpong ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket besar ganja dari Sumatera Barat, melalui jasa pengiriman barang.

Setelah dikembangkan, penyelidikan mengarah pada tersangka MUA. Dia diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan kemudian kami amankan di Alfamidi sektor 1.2 Rawa Buntu pada Minggu (4/4) lalu," jelasnya.

Setelah menangkap MUA, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya. Petugas mendapati 2.874 gram ganja kering yang disimpan di dalam 3 paket besar berbungkus kertas cokelat.

Berdasarkan pengakuan awal, MUA sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan teman-teman sesama mahasiswa. "Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta dan pekerja," jelas Yudi.

Polisi menjerat MUA dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP