LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian di Lumajang

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk SRT yang ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

2022-01-07 23:03:00
Pencurian
Advertisement

Meski masih berusia 21 tahun, SRT termasuk pencuri profesional. Tercatat, dia mampu melakukan pencurian berbagai benda berharga di 18 titik dalam beberapa bulan terakhir. Namun petualangan pemuda asal Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian ini berakhir.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk SRT yang ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha dan satu unit ponsel.

Advertisement

"Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/1).

Baca juga:
Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Residivis di Tasikmalaya Mencuri Lagi
Gadis Tulungagung Ini Curi Uang Teman Dekat dari ATM, Modusnya Pinjam Motor

Selain itu, polisi juga menetapkan pria berinisial M, sebagai penadah barang hasil kejahatan. Saat ini M masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

"Sekarang masih dalam tahap pengejaran aparat," ujarnya.

Atas dasar laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo pqda Rabu sore 5 Januari 2022," terang Eka.

Terpisah, Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali.

"Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau cendela milik korbannya," ungkapnya.

Polisi menerangkan, barang-barang hasil curian itu langsung dijual oleh pelaku ke penadah yang berdomisili di Desa Kalibendo.

"Kami sudah amankan 1 unit sepeda motor vega R milik korban, beserta 1 buah linggis, dan 1 buah obeng sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," imbuhnya.

"Penadahnya akan kita kejar terus. Sekarang buron, statusnya sekarang sebagai DPO," pungkas Fajar.

Baca juga:
Maling Bobol Toko di Samarinda, 57 Handphone Senilai Rp100 Juta Raib
Curi 4 Ban Ambulans, Residivis Ngaku Buat Biaya Berobat Anak
Polisi Ringkus Pencuri Mobil Bermodus Jadi Pembeli
Gelapkan Ratusan Tabung Elpiji 3 Kilogram, Seorang Warga Diburu Polisi
Ngaku Beli Pulsa, Buruh di Ogan Ilir Larikan Sepeda Motor Berisi Uang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.