Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Banten
Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Martri Sonny mengatakan, pengungkapan berawal saat anggotanya melakukan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial AM (21) di Jalan KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, Minggu (17/10). Pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan obat terlarang daftar G.
Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Martri Sonny mengatakan, pengungkapan berawal saat anggotanya melakukan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
"Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan. Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Dia menyebut, saat itu pihaknya mengamankan barang bukti yakni 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia melakukannya itu untuk mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut.
"Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," terangnya.
Atas perbuatannya itu, AM dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,", tutup Shinto.
Baca juga:
Puluhan Ribu Obat Keras Terlarang Dimusnahkan di Yogyakarta dan Semarang
BPOM Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan
Bareskrim Tangkap Investor Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Bupati Bantul Pastikan Sweeping Dilakukan Usai Pabrik Obat Ilegal Dibongkar Polisi
Pabrik Obat Ilegal Dibongkar Polisi, Bupati Sleman Mengakui Aparat Desa Kecolongan
Bareskrim Polri Bongkar Dua Pabrik Penghasil Jutaan Obat Hexymer dan Tramadol di DIY