Polisi Ringkus Kurir 2 Kilogram Sabu di Lhokseumawe
Dari pengakuan awal tersangka, sabu-sabu 2 kilogram ini diperoleh dari MI, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tergiur upah Rp2 juta, dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi dari Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
“Tersangka yang diamankan adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,” katanya di Lhokseumawe, Kamis (28/10).
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu-sabu.
Dari pengakuan awal tersangka, sabu-sabu 2 kilogram ini diperoleh dari MI, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka juga mengaku, tutur Eko Hartanto, jika berhasil menjual sabu-sabu akan mereka mendapat upah Rp2 juta dari MI.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” ujarnya.
AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga:
Eks Anggota DPRK Bireun Terlibat Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati
BNN: Peredaran Narkotika Internasional 80 Persen Masuk Lewat Jalur Laut
Sabu Dilempar ke Lapas Semarang, Polisi Temukan Dua Titik Tembok Tak Dipasangi CCTV
Ada Wacana Dijadikan Duta, Ini Fakta Baru Kasus Mahasiswa USU Terjaring Razia Narkoba
BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Kolaka Sultra
Kurir 52 Kg Sabu-Sabu di Medan Dijatuhi Hukuman Mati