LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Kelompok Pembobol Bank Kartu Kredit, Kerugian Rp 2,5 Miliar

Saat diinterogasi, para pelaku pembobolan mengaku telah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut di 50 tempat berbeda. Rata-rata, kartu kredit tersebut digunakan untuk belanja barang-barang berharga seperti emas dan peralatan elektronik.

2018-12-15 14:24:00
Pembobolan Kartu Kredit
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga pelaku pembobolan bank melalui kartu kredit senilai Rp 2,5 Miliar. Masing-masing pelaku berinisial HT (34), BS (42), dan FN (36) ditangkap di daerah Gondokusuman, Yogyakarta.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan para pelaku telah melakukan modifikasi terhadap kartu kredit yang digunakan untuk meraup keuntungan. Chip pada kartu kredit tersebut dimodifikasi menggunakan software khusus.

"Caranya menurut tersangka dengan mengubah chip yang tertera di dalam kartu kredit tersebut dengan smart chip, sehingga semua transaksi yang dilakukan dengan kartu tersebut di Merchant Bank tidak akan ada tagihan transaksi terhadap tersangka," ujar Dani, Jakarta, Sabtu (15/12).

Advertisement

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut di 50 tempat berbeda. Rata-rata, kartu kredit tersebut digunakan untuk belanja barang-barang berharga seperti emas dan peralatan elektronik.

"Akibatnya bank mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar," ucapnya.

Komplotan tersebut diketahui telah beraksi sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018 di beberapa kota besar, antara lain di Banda Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung, Semarang, Blitar, dan Surabaya.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka pembobolan kartu kredit ini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Begini cara tersangka curi data nasabah kartu kredit
4 Fakta bahaya hingga tindakan harus dilakukan korban gesek kartu di mesin kasir
4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir
Aturan larangan gesek kartu di mesin kasir kurangi penyalahgunaan data nasabah
Pengusaha: Belum ada laporan soal pencurian data nasabah usai gesek di mesin kasir
Pernyataan AirAsia 2 pegawai avsec terlibat pencurian kartu kredit
Dua pegawai avsec Ngurah Rai terlibat pembobolan kartu kredit

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.