Polisi Pelajari CCTV di Lapas Kelas 1 Tangerang
Dia menyampaikan, penyidik terus melengkapi berkas supaya bisa segera mengadakan gelar perkara.
Polisi tengah mempelajari bukti-bukti guna menyinkronkan dengan keterangan saksi pada kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu satu barang bukti yang dianalisis ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).
Dia menyampaikan, penyidik terus melengkapi berkas supaya bisa segera mengadakan gelar perkara.
Dalam hal ini, penyidik akan menetapkan tersangka sebagaimana Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. karena memang pidananya ada di sini," tandas Yusri.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Dalami Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Periksa 2 Warga Binaan Hari Ini
Tiga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RSUD, Satu Belum Stabil
Ini yang Dicecar Penyidik Saat Periksa Kalapas Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Dalami Unsur Kesengajaan Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Sebut Pelaku Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih dari Satu
DVI Sudah Identifikasi 25 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang dari 41 Orang
TIM DVI Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang