Polisi Pastikan Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Sebagai Saksi Ratusan KPPS Meninggal
Dalam kasus ucapan tentang ratusan KPPS meninggal dunia karena diracun, dia menegaskan, Dokter Ani hanya sebagai saksi saja. Keterangan dari Dokter Ani pun sangat diperlukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus yang menimpanya. Ani dihadirkan sebagai saksi terkait ucapannya tentang ratusan KPPS meninggal dunia karena diracun.
"Sebenarnya Dokter Ani kita panggil sebagai saksi dan sampai saat ini beliau menyampaikan belum bisa hadir. Dan untuk sementara perkara ini memang dibutuhkan sekali keterangan dari dokter Ani. Oleh sebab itu, kami masih tunggu kehadiran yang bersangkutan untuk beri keterangan di kepolisian," kata Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Dalam kasus tersebut, dia menegaskan, Dokter Ani hanya sebagai saksi saja. Keterangan dari Dokter Ani pun sangat diperlukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kan sudah saya bilang, beliau hanya saksi aja kok dan keterangan beliau sangat diperlukan untuk kasus ini," tegasnya.
Saat ditanya apakah pihak media daring tamshnews.com sudah dilakukan pemeriksaan atau belum oleh polisi. Iwan mengaku sampai kini pihaknya masih terus memproses laporan tersebut.
"Kalau untuk kasus yang laporan Dokter Ani itu kita masih berproses. Tapi kalau untuk kasus yang awalnya kami terima juga, dimana tamshnews.com kita periksa sudah," ungkapnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ani, Amin Fahruddin menduga kliennya memang dijadikan 'target' dalam kasus ini. Sebab proses laporan terhadap kliennya dinilai terlalu cepat hingga sampai tahap penyidikan.
"Kami ingin mencermati soal pemeriksaan di Polda ini. Jadi kalau kita lihat media ini dirilis atau dimuat tanggal 12 Mei, kemudian kalau kita teliti dari proses penyelidikan itu dilayangkan kepada kami surat panggilan sebagai saksi tapi ini sudah masuk dalam proses penyidikan itu masuk tanggal 15 Mei 2019," kata Amin.
"Artinya dalam waktu tudak kurang dari tiga hari itu proses hukum yang dilakukan ini sudah mengalami proses penyidikan. Kami menduga ini ada semacam kejar tayang karena sangat cepat dan kemudian pada tanggal 17 hari ini ibu Ani mendapatkan panggilan sebagai saksi. Artinya tidak kurang dari seminggu itu proses ini sangat dikejar kami menduga bahwa ibu Ani ini menjadi target," beber Amin.
Baca juga:
Ogah Diperiksa, Dokter Ani Hasibuan Minta Media yang Sebar Hoaks Dipanggil
Dokter Ani Hasibuan Laporkan Media Online yang Sebarkan Hoaks Soal KPPS Meninggal
Ani Hasibuan Tak Hadir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses dari MKEK IDI
IDI Ingatkan Seluruh Pihak juga Perhatikan Petugas KPPS yang Sakit
Polda Metro Bantah Jadikan Dokter Ani Target
Dituding Jadikan Dokter Ani Hasibuan Target, Polisi Tantang Berikan Bukti
Aksi Solidaritas IKB UI untuk Dokter Ani Hasibuan