Polisi Panggil Pemilik Kafe di Deli Serdang karena Langgar PPKM Mikro
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang.
Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara memanggil sejumlah pemilik kafe yang melanggar Instruksi Gubernur Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Ada empat pemilik kafe yakni warung kopi BZ di Tanjung Morawa, kafe USK, WLT dan KV yang berada di Lubuk Pakam," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir Antara, Kamis (3/6).
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang.
"Ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kita panggil untuk dimintai keterangan." katanya.
Ia berharap dengan pemanggilan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang masih melanggar aturan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kita imbau masyarakat dan para pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro Antisipasi Covid-19
Pemprov DKI Sebut Pemberlakuan Ganjil Genap Tergantung Tren Kasus Covid-19 di Jakarta
Dinkes DKI: Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Idulfitri 2021 Lebih Rendah dari 2020
Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Perpanjang PPKM
Langgar PPKM Mikro, Kedai Kopi Hingga Lapak Pedagang di Kramatjati Ditutup
Satgas Covid-19 Tegur Pemda: Jangan Lockdown Siang Hari Saja, tapi Malamnya Bebas